JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP Negeri Jakarta kepada Ombudsman.
Kelima sekolah dan kepala sekolah yang dilaporkan yakni SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 84 Jakarta, SMPN 67 Jakarta, dan SMPN 28 Jakarta. "Pihak-pihak tersebut tidak memenuhi kewajiban hukum berupa penyerahan kuitansi dan salinan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007-2009 pada ICW," terang Peneliti Senior ICW Febri Hendri di Kantor Ombudsman, Selasa (14/6/2011).
Permintaan ICW atas salinan SPJ dana BOS dan BOP ini mengacu keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) sejak 15 November lalu. "Di situ dinyatakan bahwa kuitansi dan SPJ dana BOS dan BOP adalah informasi publik," imbuhnya.
Namun menurut Febri, baik Pemprov maupun kelima kepala sekolah tersebut tetap menolak untuk menunjukkan salinan SPJ tersebut. Mereka beralasan telah mengajukan keberatan atas keputusan KIP pusat dan masih menunggu hasil dari pengajuan keberatan.
"Padahal mereka tidak pula mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, jadi putusan KIP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terangnya.
Febri juga mengatakan, pihaknya tetap akan berkeras untuk meminta salinan SPJ ini karena menganggap penggunaan dana BOS maupun BOP seringkali diselewengkan melalui mekanisme SPJ. "Nah karena itu kami minta untuk dievaluasi," tegasnya.
Sebelumnya, ICW telah mengadukan kasus tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan rekomendasi, ICW telah melayangkan surat pada Gubernur DKI Jakarta. "Tapi belum ada jawaban," ujar Febri.
Selain itu, laporan juga telah dimasukkan ke Polda Metro Jaya. ICW menduga ada aksi dari pihak-pihak tersebut untuk menghalang-halangi akses pada dokumen publik. "Tujuannya satu, kami bisa dapatkan dokumen tersebut," pungkasnya.
(ram)Sent from Indosat BlackBerry powered by