Polisi menangkap lima orang anggota geng motor yang dilaporkan telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap seorang siswi SMP salah satu sekolah di Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya.
Kanit Reskrim Polsekta Ciawi, AKP Baharuddin, Kamis (3/2/2011) mengatakan, perisitiwa menimpa siswi kelas 2 SMP, Lia (14), bukan nama
sebenarnya, terjadi setelah dicekoki minuman keras yang dicampur dengan obat memabukan jenis destro oleh pelaku.
Peristiwa yang terjadi di kawasan wisata Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (30/1) siang. "Pelaku kemudian merekam aksi meraba-raba anggota tubuh sensitif korban dengan video ponsel," kata Baharuddin.
Korban terekam sempat melakukan perlawanan dengan meronta-ronta, namun korban tidak berdaya karena lemas akibat pengaruh minuman alkohol dicampur obat destro.
Kelima pelaku yakni inisial Ta (20), Me (17), As (21), Ren (18), dan Riz (18) yang diduga anggota geng motor itu, kata Baharudin terpaksa ditahan di Polsek Ciawi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan kasus tersebut, kata Baharudin pelaku diancam pasal 332 tentang membawa pergi wanita dibawa umur dan pasal 290 tentang kejahatan kesusilaan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Seorang pelaku (Me), tidak ditahan karena saat ini sedang menghadapi ujian semester, maka ia diberikan wajib lapor," katanya.
Sementara itu, peristiwa tersebut berawal ketika korban dari perkenalan korban dengan seorang pelaku Ta (18) melalui pesan singkat nyasar kemudian berlanjut untuk bertemu.
Pada pertemuan kedua kalinya, Minggu (30/1) korban diajak pelaku untuk jalan-jalan, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor. Korban diajak pelaku berkunjung ke sebuah tempat di daerah Cihaurbeti, Kabupaten Ciamis.
Ditempat tersebut sudah ada yang menunggu empat teman pelaku Ta, kemudian diajak ke kawasan Cikadu, Kecamatan Cisayong, Taskmalaya, sementara empat teman pelaku lainnya mengikuti.
Setelah sampai lokasi yang cukup sepi, korban diajak pesta minuman keras tradisional jenis tuak dengan cara dipaksa, korban akhirnya menenggak dan mabuk.
"Saat itulah pelaku bertindak saat korban yang dalam keadaan lemas tidak sadarkan diri," katanya.
Korban kemudian ditinggalkan oleh pelaku ditengah jalan dan kembali ke rumah dalam keadaan fisik masih lemah, dihadapan orang tua korban menceritakan peristiwa yang telah menimpanya itu.
Orangtua korban langsung membawa ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan, dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian, kemudian seluruh pelaku ditangkap Polisi ditempat berbeda.Sumber
Kanit Reskrim Polsekta Ciawi, AKP Baharuddin, Kamis (3/2/2011) mengatakan, perisitiwa menimpa siswi kelas 2 SMP, Lia (14), bukan nama
sebenarnya, terjadi setelah dicekoki minuman keras yang dicampur dengan obat memabukan jenis destro oleh pelaku.
Peristiwa yang terjadi di kawasan wisata Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (30/1) siang. "Pelaku kemudian merekam aksi meraba-raba anggota tubuh sensitif korban dengan video ponsel," kata Baharuddin.
Korban terekam sempat melakukan perlawanan dengan meronta-ronta, namun korban tidak berdaya karena lemas akibat pengaruh minuman alkohol dicampur obat destro.
Kelima pelaku yakni inisial Ta (20), Me (17), As (21), Ren (18), dan Riz (18) yang diduga anggota geng motor itu, kata Baharudin terpaksa ditahan di Polsek Ciawi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan kasus tersebut, kata Baharudin pelaku diancam pasal 332 tentang membawa pergi wanita dibawa umur dan pasal 290 tentang kejahatan kesusilaan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Seorang pelaku (Me), tidak ditahan karena saat ini sedang menghadapi ujian semester, maka ia diberikan wajib lapor," katanya.
Sementara itu, peristiwa tersebut berawal ketika korban dari perkenalan korban dengan seorang pelaku Ta (18) melalui pesan singkat nyasar kemudian berlanjut untuk bertemu.
Pada pertemuan kedua kalinya, Minggu (30/1) korban diajak pelaku untuk jalan-jalan, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor. Korban diajak pelaku berkunjung ke sebuah tempat di daerah Cihaurbeti, Kabupaten Ciamis.
Ditempat tersebut sudah ada yang menunggu empat teman pelaku Ta, kemudian diajak ke kawasan Cikadu, Kecamatan Cisayong, Taskmalaya, sementara empat teman pelaku lainnya mengikuti.
Setelah sampai lokasi yang cukup sepi, korban diajak pesta minuman keras tradisional jenis tuak dengan cara dipaksa, korban akhirnya menenggak dan mabuk.
"Saat itulah pelaku bertindak saat korban yang dalam keadaan lemas tidak sadarkan diri," katanya.
Korban kemudian ditinggalkan oleh pelaku ditengah jalan dan kembali ke rumah dalam keadaan fisik masih lemah, dihadapan orang tua korban menceritakan peristiwa yang telah menimpanya itu.
Orangtua korban langsung membawa ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan, dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian, kemudian seluruh pelaku ditangkap Polisi ditempat berbeda.Sumber
