SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN
Kedua belah pihak telah mufakat dan sepaka untuk mengadakan perjanjian
Pemakaian Kendaraan dengan kesepakatan bahwa :
Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua menerima 1 (satu)
unit kendaraan untuk disewa dengan ketentuan sebagai berikut :
1. DATA KENDARAAN
a. Merk : _______________ype: _________________- Jenis : ______________
b. Nomor Polisi
: ______________ f.
Warna : ______________
c. Nomor Rangka
: _______________ g.
Nama di STNK : ______________
d. Nomor Mesin :______________ h.
Tahun Pembuatan : ______________
2. Jangka waktu perjanjian ini terhitung mulai Hari
__________________ tanggal __________________ jam_______________ selama :
_______ bulan _____________ sampai dengan ______________ tanggal ___________________
jam_______________
3. Jangka waktu
tersebut dapat berlanjut setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Pihak Kesatu
4. Besarnya biaya pemakaian 1 (satu) unit kendaraan pada
jangka waktu point 2 di atas sebesar Rp.
Terbilang :
__________________________________________
5. Biaya tersebut oleh Pihak Kedua dibayarkan ke Pihak Kesatu, dibayar di muka
sebelum pemakaian kendaraan tersebut.
6. Lewat waktu sebagai Biaya Over time dihitung
Rp._______________ per hari terbilang
rupiah : ____________________________
7. Pembatalan Perjanjian ini dari Pihak Kedua karena alasan
apapun dikenakan tarip tersebut diatas,
8. Biaya Pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan Bakar,
tarip tol, parkir dan biaya pengoperasian lainnya,
9. Perjanjian ini dapat diperpanjang alas persetujuan Pihak
Kesatu,
10. Pihak Kedua wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal, selama
kendaraan belum diserah-terimakan kepada Pihak Kesatu, surat perjanjian ini
masih berlaku dan sah demi hukum dan Pihak Kedua wajib membayar biaya pemakaian
tersebut,
11. Atas kelalaian tersebut Pihak Kesatu dapat meminta/mengambil paksa barang
Pihak Kedua dalam bentuk apapun sebagai jaminan,
12. Apabila
perjanjian akan diperpanjang, minimal 1 (satu) hari sebelumnya, Pihak Kedua
wajib memberitahukan kepada Pihak Kesatu,
13. Apabila
perjanjian tidak diperpanjang, Pihak Kedua wajib segera mengembalikan kendaraan
tersebut sesuai kondisi awal,
14. Kerusakan dan
kehilangan alas kendaran tersebut diatas menjadi resiko dan tanggungjawab Pihak
Kedua sepenuhnya,
15. Apabila kendaraan terjadi kerusakan, Pihak Kedua wajib segera memperbaiki
dan akibat perbaikan tersebut Pihak Kedua tidak dapat meminta pengantian dalam
bentuk apapun,
16. Apabila tidak
segera diperbaiki maka Pihak Kesatu akan segera memperbaiki dengan biaya
ditanggung Pihak Kedua, selama kendaraan dalam perbaikan Asuransi, maka Pihak
Kedua wajib membayar sewanya, sesuai tarip diatas,
17. Kendaraan tidak
diperkenankan untuk : Digadaikan, Dijual, dipinjamkan, menjalankan usaha yang
melanggar hukum, Melanggar norma-norma Agama, disalahgunakan dan atau merugikan
pihak lain, dioperasikan oleh pihak yang tidak memiliki SIM yang syah.
18. Pihak Kedua
tidak diperkenankan merubah / menambah / mengurangi / mengganti bagian dari
kendaraan sehingga menghilangkan ciri dan bentuk kendaraan kecuali seijin Pihak
Kesatu,
19. Kendaraan tidak diperkenankan dipindahtangankan kepada
Pihak Ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu,
20. Pihak Kedua wajib melaporkan setiap saat, posisi aktual keberadaan
kendaraan, untuk kepentingan monitor Pihak Kesatu,
21. Pihak Kesatu
sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian pemakaian kendaraan ini secara
sepihak, apabila pemakaian dianggap tidak sesuai perjanjian ini, atas hal tersebut Pihak Kedua wajib segera mengembalikan kendaraan sesuai
kondisi awal,
22. Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan
diselesaikan dengan musyawarah,
Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan, PARA PIHAK
dapat mengajukan sengketa kepada suatu panitia Arbitrase,
23. Apabila cara di
atas belum dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk
mengajukan perselisihan ke Pengadilan Negeri Paser,
24. Surat
Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat PARA PIHAK dan berlaku setelah di
tandatangani oleh PARA PIHAK,
25. Surat
Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani oleh PARA PIHAK bermaterai cukup,
disaksikan oleh beberapa saksi.
Pihak Kedua Saksi
– saksi Pihak
Kesatu
Menyetujui : Pemilik
Kendaraan,
Materi Rp. 6.000,-
HADIK
EKASMOYO
_____________________ ________________ _________________ ________________________
Lembar Asli untuk
Pihak Kesatu Lampiran : KTP,
PBB, KK dan Rek PLN Pihak Kedua,