"Uang Palsu" ini Lolos di Bank

Tukar menukar uang asli dengan uang palsu, kerap teradi di beberapa daerah. Biasanya sang bandar uang palsu, memansang tarif satu bangding 4, atau bahkan satu banding lima ( lima juta uang aspal, ditukar dengan 1 juta uang asli ). Namun transaksi minimal yang dilayani adalah Rp 50 juta uang asli. Sang bandar tidak pernah mau melayani penukaran dengan jumlah kecil, dengan alasan biaya operasional yang sangat mahal.

Banyak sekali orang yang tertarik untuk menukar “uang palsu” yang satu ini, karena uang ini akan tetap dapat digunakan untuk segala macam transaksi, termasuk dapat di siman di Bank. Peralatan secanggih apapun di Bank, tetap tidak mampu membuktikan bahwa jenis uang yang dimaksud adalah palsu. Kenapa demikian ?
Tahap Persiapan
Beberapa lembar uang asli, dicuci menggunakan detergen, bahkan digosok-gosok menggunakan kapas, agar warnanya memudar. Uang inilah yang akan diadikan contoh jika ada nasabah yang ingin membelinya. Sudah barang tentu uang ini dapat “lolos” di Bank, karena sejatinya uang itu adalah asli. Inilah yang membuat nasabah sangat bersemangat untuk segera membeli sebanyak-banyaknya “uang palsu” tersebut. Apalagi calon nasabah tersebut telah melihat sejumlah uang dalam beberapa koper yang sengaja dipamerkan oleh sang bandars saat memberikan sample tersebut.
Transaksi Penukaran
Setelah calon nasabah merasa puas ( karena sample uang lolos di Bank ), pasti akan secepatnya menghubungi sang bandar. Langkah selanjutnya adalah menentukan waktu dan tempat bertransaksi. Transaksi dapat dilakukan di hotel, atau bahkan di pinggir jalan. Namun saat transaksi hendak dilakukan, tiba-tiba datang beberapa orang polisi berpakaian lengkap, dan menangakap serta memborgol calon nasabah dan sang bandar. Semua digiring ke Polsek terdekat. Kedua buah koper yang berisi uang asli dan palsu pun disita menjadi barang bukti.
Persekongkolan
Calon nasabah tidak pernah menyadari, bahwa sebenarnya para anggota kepolisian itu sengaja di datangkan oleh sang bandar. Sudah barang tentu, dimanapun lokasi dan tempat yang dipilih untuk transaksi, Polisi akan selalu ada.
Pembagian Hasil
Antara sang bandar dan nasabah, di tempatkan di ruang sel yang berbeda, agar nasabah tidak mengetahui bahwa sang bandar telah meninggalkan Polsek lewat pintu belakang. Sang bandar melenggang dengan tenang, sambil membawa hasil uang puluhan juta, yang pembagiannya telah diatur bersama para oknum Polisi. Sementara calon nasabah tersebut masih harus berjuang untuk dapat keluar dari tahanan. Sudah tidak menjadi rahasia, bahwa tahanan juga dapat dibeli dengan uang.
Drama uang palsu ini marak terjadi di sekitar tahun 90-an, di Jawa Barat dan Jawa Tengah, bahkan merambah ke Sumatera. Namun konon sekarang sudah tak ada lagi drama seperti itu, karena para Polisi pun telah banyak mereformasi dirinya ke arah yang lebih baik.