JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Ari Muladi akhirnya menerima vonis hukuman atas dirinya dan tidak akan mengajukan banding.
“Kami sudah pasti tidak banding. Kami sudah kirim surat sikap kami tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang ditembuskan ke Pimpinan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK,” kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/6/2011).
Menurut Sugeng, kliennya memutuskan untuk tidak banding dengan pertimbangan adanya kemungkinan hukuman yang diperberat jika melakukan banding dalam perkara korupsi.
“Ada kecenderungan upaya hukum yang dilakukan dalam perkara korupsi tidak membuahkan hasil. Bahkan malah cenderung diperberat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ari Muladi divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Selasa, 7 Juni 2011.
Ari terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat bersama Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo untuk memberikan uang senilai Rp5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ugo)Sent from Indosat BlackBerry powered by