JAKARTA - Buramnya potret penuntasan kasus korupsi di Tanah Air, kerap terjadi akibat menghilangnya para saksi atau tersangka ke luar negeri.
Mereka yang kabur ke luar negeri itu lalu menjadi buronan Interpol. Tapi tak selamanya Interpol berhasil menangkap dan memulangkan buronan ke negara asalnya.
Dalam catatan Interpol, hingga kini masih ada sekira 57 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikejar. Mereka terlibat berbagai kasus di Tanah Air, dominan kasus korupsi.
Kata anggota Komisi III DPR Herman Hery, persoalan memulangkan para koruptor juga harusnya diiringi niat serius dari pemerintah. Artinya, tidak bisa hanya pasrah saja pada Interpol. Selain itu, “saling sandera” antara sejumlah pihak yang terlibat kasus korupsi juga bisa menciptakan jalan buntu penuntasan kasus korupsi.
“Jadi usul saya, bagaimana pemerintah dan DPR berpikir untuk moratorium, menentukan batasnya sampai tahun berapa (kasus korupsi yang diputihkan) sehingga tak saling sandera. Semua diputihkan, tapi misalnya mulai tahun 2009 ke depan diserahkan hukuman tegas, kalau perlu hukuman mati (sesuai kelas dan bobotnya), sehingga tak ada lagi saling sandera,” ungkapnya kepada okezone, Rabu (15/6/2011).
Selama ini, kata dia, pengungkapan kasus korupsi sering kali berlaku mundur. Kasus-kasus lama sengaja kembali dibangkitkan untuk saling menjebak.
”Jadi, kubur yang digali membangkitkan zombie-zombie, membangkitkan zombie koruptor, itulah politik saling sandera, supaya zombie-zombie tak dihidupkan, bagaimana moratorium dan dibarengi hukuman keras,” paparnya.
“Sehingga kita lihat lima hingga 10 tahun ke depan, kita bersih dari korupsi,” pungkasnya.
(lam)Sent from Indosat BlackBerry powered by