JAKARTA - Tiga remaja asal Indonesia dikabarkan ditangkap pihak otoritas Australia lantaran diduga terlibat dalam penyelundupan imigran gelap ke negara tersebut.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI saat ini sudah berkoordinasi dengan KBRI dalam hal pemberian bantuan hukum bagi ketiga remaja tersebut.
"Sudah ditangani pihak KBRI dan Konjen (Konsulat Jenderal) di Australia. Mereka memang ditangkap dan sedang kita upayakan agar bisa kembali ke Tanah Air," kata Juru Bicara Kemlu Michael Tene kepada okezone, Rabu (15/6/2011).
Tene menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga remaja WNI tersebut berawal saat pihak otorita setempat menangkap ketiganya yang berada dalam kapal pembawa imigran gelap ke negara tersebut pada April 2010 silam.
"Ketiga WNI kita ini dituduh sebagai ABK kapal nelayan imigran gelap terlibat penyelundupan ke Australia," terangnya.
Saat ini, kata Tene, kasus ini sudah bergulir ke pengadilan dan upaya hukum tetap dilakukan untuk memulangkan mereka yang masih di bawah umur. "Secepatnya akan kita upayakan untuk segera pulang ke Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, harian Sydney Morning Herald mewartakan, Polisi Federal Australia memenjarakan tiga remaja asal Indonesia lantaran dituduh terlibat dalam aksi penyelundupan imigran gelap. Ironisnya, mereka ditahan di penjara orang dewasa dan diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Ketiga remaja tersebut yakni Ose Lani, Aki Lani, dan John Ndollu. 14 bulan setelah ketiganya ditahan, tidak ada petugas polisi Australia dan pejabat imigrasi yang menghubungi keluarga mereka di Manamolo, Kepulauan Roti, desa asal mereka.
Sedikitnya ada 60 Anak Buah Kapal (ABK) yang mengklaim berusia di bawah 18 tahun yang diperlakukan seperti orang dewasa di penahanan imigrasi dan penjara di Australia. Mereka telah diuji dengan sinar X yang menyimpulkan kalau mereka bukanlah anak-anak. Tapi, para pengacara menyatakan sejumlah kajian menyatakan sinar X bukan cara yang tepat untuk menentukan umur anak-anak. (put)
(hri)Sent from Indosat BlackBerry powered by