KPK Harus Tekan Adang Telusuri Jejak Nunun

JAKARTA – Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaetie, hingga saat ini masih berada di luar negeri. Belum diketahui kapan istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun itu akan kembali ke Tanah Air.

Adang, suami Nunun justru mempertanyakan penetapan istrinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan tindak pidana oleh istrinya. Adang bersikukuh, Nunun ke luar negeri dengan tujuan berobat dan bukan untuk melarikan diri dari kasusnya.

Lantas, apakah upaya Adang dengan tetap bungkam soal keberadaannya istrinya tersebut bisa dikenakan pidana lantaran menghalangi upaya penyidikan?

“Saya kira tidak, Dia tidak menghalangi penyelidikan dan tidak wajib seorang suami mengasih tahu keberadaan istrinya karena itu adalah hak asasi manusia,” kata Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, saat berbincang dengan okezone, Minggu (12/6/2011).

Kendati demikian, lanjut dia Adang seyogyanya membantu kinerja KPK dan Kepolisian dalam melacak keberadaan istrinya.  "Sebagai Mantan Wakapolri dan Anggota DPR seyogyanya bertindak sebagai seorang negarawan dan menyentuh soal etika dan moralitas,” jelas Adrianus.

Dia menilai, upaya KPK dan kepolisian dalam rangka pemulangan Nunun sudah sangat maksimal.

“Saya kira KPK sudah melakukan yang terbaik dan harus menekan Pak Adang, pasti KPK akan mencari cara untuk memulangkan Nunun,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana berpendapat, suami Nunun, Adang Daradjatun sebaiknya bersikap kooperatif dengan KPK, dalam proses pemulangan istrinya ke Indonesia.

Sebab bila tidak, Adang bisa saja dijerat undang-undang tindak pidana, dengan tuduhan melindungi seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka.Adang hingga kini masih tutup mulut soal keberadaan istrinya. Padahal mustahil dia tak tahu keberadaan istrinya tersebut. Menurut Denny,  KPK bisa saja menindak Adang secara hukum, dengan anggapan menutupi tindak kriminal. (put)

(hri)Sent from Indosat BlackBerry powered by