JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyimpulkan tiga alternatif solusi untuk polemik kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, setelah melalui rapat yang panjang dan lama, akhirnya Kejagung berhasil menyimpulkan tiga alternatif penyelesaian kasus ini.Namun, tiga alternatif solusi itu belum bisa dipublikasikan terlebih dulu.
"Kesimpulan sisminbakum memang ada tiga alternatif,tinggal milih saja nanti.Tapi tunggu ya,” ungkap Basrief Arief saat ditemui di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Jaksa Agung, ketiga alternatif tersebut masih harus dibahas lagi untuk memutuskan satu yang terbaik. Sebelumnya, Basrief Arief menegaskan bahwa putusan kasus sisminbakum salah satunya akan merujuk pada hasil telaah salinan putusan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang dinyatakan bebas dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Basrief Arief juga pernah menyatakan kasus sisminbakum berpeluang dihentikan atau dikeluarkan surat ketetapan penghentian perkara (SKPP). Hal itu didasarkan pada Pasal 140 KUHAP di mana jika dalam hasil penelitian tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan, kasus ini bisa diberi SKPP. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio menilai, apa pun putusan Kejagung atas kasus sisminbakum, seharusnya tetap merujuk pada vonis bebas Romli Atmasasmita.
Sebab, menurut dia, diterimanya kasasi Romli membuktikan tidak ada pelanggaran hukum pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, solusi terbaik dari penyelesaian kasus ini adalah dengan menerbitkan SKPP. "Putusan MA membuktikan tidak ada unsur korupsi dalam kasus itu (sisminbakum). Jadi, seharusnya semua pihak yang semula diduga terlibat harus dibebaskan. Karena pelanggaran hukum pidananya tidak ada," tegas Rudi.
Menurut dia, dibebaskannya Romli seharusnya ini menjadi dasar bahwa tiga terpidana,yaitu Syamsudin Manan,Zulkarnaen Yunus,dan Yohanes Woworuntu hingga tersangka Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak bersalah.
(M Purwadi/Koran SI/ugo)Sent from Indosat BlackBerry powered by