JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mempersilakan KPK untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syahrial Sidik atas dugaan keterlibatan dalam kasus Syarifudin Umar.
“Siapa pun, bisa ketua PN ataupun hakim agung, jika terlibat silakan KPK mengusutnya,” tegas Harifin di Jakarta kemarin.
Harifin juga menyatakan, MA akan mengevaluasi posisi ketua PN di seluruh Jakarta terkait kasus ini. Menurut dia,evaluasi ini penting dilakukan agar lembaga peradilan menjadi bersih. “Apalagi dengan adanya peristiwa akhir-akhir ini. Lebih-lebih kepada pejabat yang cukup lama,” tandasnya.
Harifin mengungkapkan, kasus Syarifudin ini akan dijadikan momentum untuk membersihkan lembaga peradilan dari hakim, panitera, dan pegawai lain yang nakal. Lebih lanjut Harifin mengaku MA telah memeriksa sejumlah hakim di PN Jakpus. Pemeriksaan, ujarnya, sudah dilakukan dua kali dan masih terus dilakukan. ”Kita memang sudah memeriksa baik secara administratif maupun para personelnya.
Namun, saat ini kita masih kaji data dan hasil investigasinya,” ungkapnya.
Menurut dia, investigasi internal di PN Jakpus ini dipimpin langsung oleh Ketua Muda Perdata Khusus MA M Saleh. Tim investigasi, jelasnya, sebenarnya sudah dibentuk sehari setelah Syarifudin ditangkap KPK. Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah melakukan pemeriksaan di PN Jakpus pada 7 dan 9 Juni 2011.
Namun, baik pihak investigator dari MA maupun PN Jakpus menyatakan, pemeriksaan itu hanya bersifat administrasi belaka. Harifin juga mengakui kedekatannya dengan Syarifudin. Bahkan, Harifin menyatakan, dirinyalah yang mengusulkan Syarifuddin sebagai Ketua PN Janeponto, Sulawesi Selatan. Namun,menurut Harifin, kedekatannya dengan Syarifuddin hanya sebatas profesi sebagai hakim.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, pemeriksaan terhadap Syarifudin Umar tidaklah cukup. KPK, ujarnya, juga harus memeriksa Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik. “Ketua PN yang membawahi semua dan kasus Syarifudin merupakan tanggung jawab dia karena yang membagi kasus adalah dia,” tegas Yani.
Menurut politikus PPP itu, penunjukkan penanganan perkara oleh hakim yang bersangkutan juga bisa menjadi arena permainan di pengadilan. “Sebagian distribusi perkara pasti dia (ketua PN) tahu. KPK harus menyelidiki, kenapa Syarifudin memegang perkara itu,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Lembaga Kemahasiswaan FHUI LaSaLE membeberkan sejumlah pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di PN Jakpus.
Dari temuan MaPPI dan La SaLE, tercatat selama Februari-April 2011, ada sekira 100 pelanggaran KUHAP yang terjadi dalam persidangan di PN Jakpus. Peneliti MaPPI Naomi Sinambela mengungkapkan, 100 pelanggaran tersebut adalah hasil pemantauan yang bersifat insidental terhadap 52 persidangan di PN Jakpus.
Beberapa pelanggaran itu di antaranya 9 proses persidangan di mana hakim tidak menjelaskan isi dan maksud surat dakwaan secara sederhana, terutama jika terdakwa tidak mengerti isi dakwaan.
(Kholil Rokhman/Koran SI/ugo)Sent from Indosat BlackBerry powered by