Mendiknas Tak Bisa Cabut Sanksi 3 Guru SD Gadel

SURABAYA- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa terkait sanksi yang dijatuhkan Dinas Pendidikan Kota Surabaya  terhadap tiga guru di SD Gadel II.

Sebab, kebijakan atas guru tersebut sepenuhnya jadi tanggung jawab pemerintah kota Surabaya.

"Tentu kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Surabaya, karena memang kewenangan urusan guru ada di pemerintah kota.

Saat ini yang penting pelajaran apa yang bisa kita ambil dari persoalan kasus dugaan menyontek massal itu," kata M Nuh saat berkunjung ke SD Gadel II/577, Jalan Gadel Sari Sekolahan, Surabaya, Sabtu (18/6/2011).

Atas kebijakan pemberian sanksi itu, Mendiknas tidak bisa mengeluarkan rekomendasi apapun.

"Semua tergatung wali kota. Artinya, untuk mengambil kebijakan apapun dengan pertimbangan norma dan aturan kepegawaian," tegasnya seraya menyebut kasus dugaan menyontek massal sudah selesai dan tidak terbukti.

Lebih jauh dia mengatakan, ada tiga hal yang perlu dicatat atas kasus tersebut. Pertama, upaya rekonsiliasi terhadap warga Gadel dan Siami. Rekonsiliasi itu adalah jangan sampai gara-gara kisruh pendidikan ini menjadikan konflik untuk warga.

Kedua, dia mengajak untuk bersama-sama menumbuhkan semangat kepada para guru dan murid memegang teguh nilai-nilai akademik. Di mana nilai-nilai akademik adalah kejujuran. Sekecil apapun, lanjutnya, tidak boleh ada pelanggaran nilai-nilai tersebut.

"Ketiga kita harus memberi apresiasi kepada Alif dan ibunya Siami karena ikut menyadarkan kepada kita semua tentang pentingnya nilai-nilai kejujuran," tandasnya.
(kem)Sent from Indosat BlackBerry powered by