JAKARTA - Wartawan kini tak bisa lagi leluasa melakukan kegiatan peliputan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan baru yang dibuat Sekretariat Jenderal DPR malah membuat gerak wartawan menjadi terbatas.
Pertama, wartawan yang berhak melakukan peliputan kegiatan DPR mempunyai kartu pers DPR yang diterbitkan oleh Setjen DPR. Untuk wartawan tanpa kartu pers khusus itu, dilarang meliput.
"Lalu bagaimana dengan wartawan yang bukan nge-pos di DPR, tetapi ditugaskan kantornya untuk meliput di DPR. Jadi susah dong," keluh wartawan media online, Willy Widianto di Jakarta, Jumat (10/6/2011).
Kedua, wartawan DPR juga mengeluhkan aturan dilarangnya wartawan berkerumun di luar ruang wartawan yang berada di gedung Nusantara III. "Nanti kalau kita di dalam terus, bagaimana doorstop pimpinan DPR. Kita kan jadi enggak tahu siapa saja pimpinan atau anggota yang lewat," timpal Adam, wartawan yang sudah meliput di DPR selama dua tahun.
Untuk menjalankan peraturan baru ini, pihak Setjen sengaja memutus aliran listrik di lobi Nusantara III agar wartawan pindah ke dalam ruang wartawan (pressroom). Wartawan mengeluhkan ketiadaan aliran listrik ini karena menghambat pengisian baterai alat komunikasi untuk meliput seperti laptop dan telepon genggam.
Sekjen DPR Nining Indra Saleh ketika dikonfirmasi wartawan kemarin mengaku akan membicarakan keberatan wartawan. "Oke nanti saya koordinasikan dengann koordinatoriat wartawan dan humas," kata Nining tadi malam.
Namun, pagi ini wartawan dikejutkan dengan terusan informasi dari pengurus pressroom yang isinya mensosialisasikan aturan baru tersebut.
Staf Sekjen DPR Yanti mengatakan aturan ini dimaksudkan untuk menertibkan wartawan yang jumlahnya di atas 100 orang. Menurut dia, pihak Setjen akan memperluas ruang wartawan termasuk menyediakan aliran listrik di belakang pressroom. "Ini aturan baru yang disosialisasikan untuk kepentingan bersama," ujar Yanti saat dihubungi. (put)
(hri)Sent from Indosat BlackBerry powered by