JAKARTA– Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menyarankan untuk melanjutkan rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi II, terkait pengusutan pemalsuan tanda tangan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
“Panja pengusutan itu harus dilakukan,” ujar Priyo usai diskusi Jum’atan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jum’at (10/6/2011).
Sebab kata politikus Golkar itu, pemalsuan tanda tangan MK tekait pemenang kursi di Pemilu 2009 telah memanipulasi suara rakyat. “Karena telah mencederai dan memanipulasi suara rakyat,” kata politikus Partai Golkar itu.
Priyo yang juga menjabat sebagai Presidium Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyesalkan pihak kepolisian yang tidak melanjutkan hasil laporan dari MK. “Saya menyesalkan kenapa polisi tidak melanjutkan laporan dari MK, padahal laporan itu sudah lama,” paparnya.
Bagi Priyo pemalsuan tanda tangan baik siapapun yang terlibat tidak bisa dibenarkan. “Atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan,” kata dia. Menurut dia, tindakan pemalsuan dapat merusak citra lembaga KPU. “Sangat disesalkan, dan sangat merusak citra lembaga,” pungkasnya.
(ram)Sent from Indosat BlackBerry powered by