SUKOHARJO- Pasca-vonis Abu Bakar Baasyir, suasana Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, lengang. Tidak ada aktivitas santri dan para pengajar yang mencolok. Mereka masih terbawa suasana ujian kenaikan kelas.
Tidak ada pengajar atau pengurus ponpes yang bisa dimintai keterangan terkait vonis 15 tahun yang sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pengasuh PonpesAl Mukmin itu.
Sejumlah wartawan yang ingin meliput dan mengambil gambar tidak diperbolehkan petugas keamanan. Wartawan hanya diperbolehkan mengambil gambar dari pintu gerbang pondok.
Sementara para santri seusai mengikuti ujian nampak memasuki masjid di kompleks ponpes untuk menjalankan kegiatan keagamaan. Mereka tampak biasa tidak tengang atau gelisah.
Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembiayaan pelatihan militer terorisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Dalam dakwaan subsider, jaksa menyatakan Baasyir secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya Pasal 15 jo Pasal 11, dan terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
Dia didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun selaku Amir JAT terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Februari 2010. Dana yang dikumpulkan Baasyir berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp150 juta.
Selain itu, Baasyir juga terbukti memberikan dana di antaranya sebesar Rp5 juta, Rp120 juta, dan USD 5.000 untuk keperluan survei hingga pelatihan. Pelatihan ini menurut jaksa sudah termasuk tindak pidana terorisme.
(Septyantoro Aji Nugroho/SUN TV/ton)Sent from Indosat BlackBerry powered by