Allah berfirman, "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Maidah: 90)
Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama.
Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.
Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi
diharamkan, yaitu :
a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan
b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba
c. Menimbulkan permusuhan antar pemain
d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat
hendak mengalahkan lawan
e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak
pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah
f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat
dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga.
g. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau
modal untuk bermain judi.
Dengan demikian pandangan Islam tentang judi sangatlah
komprehensif dan jelas apa yang diakibatkan dari permainan judi
Dari unsur-unsur tersebut saya kemudian berfikir bahwa apakah contoh-contoh berikut termasuk dalam perjudian? Diantaranya kuis menebak pemenang sepakbola di televisi, dimana para penonton diminta untuk mengirimkan sms (kebanyakan sms premium) yang kemudian akan diundi diakhir acara untuk memperebutkan berbagai macam hadiah. Dan masih banyak kuis-kuis lain yang prakteknya hampir sama. Kemudian Jalan santai yang memberikan berbagai macam hadiah, masyarakat yang ikut berpartisipasi diminta untuk membeli karcis dan karcis tersebut kemudian diundi untuk memperebutkan hadiah-hadiah tersebut. Saya yakin sebagian peserta mengikuti acara tersebut karena tergiur dengan hadiahnya dan mencoba peruntungan.
Dari contoh-contoh tersebut, disana ada unsur modal yang dikeluarkan, pengharapan untuk menang dan faktor untung-untungan. Apakah ini bisa dikatakan sebagai judi??
Jika ini sebuah bentuk perjudian, apakah ini sebuah bentuk perjudian yang legal yang mendapat izin pemerintah?
“Pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya:
1. Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
2. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
3. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. (Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20. Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.
Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam:
1. Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an.
2. Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
3. Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga masuk ke dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya (Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az-Zamil semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini.)
(Dari berbagai sumber )