Hmm..apa sih lingkungan hidup,
lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekeliling kita di permukaan
bumi ini sob, baik yang makhluk hidup ataupun benda mati...lingkungan terbagi
dua ada lingkungan biotik dan lingkungan abiotik. Lingkungan biotik adalah
lingkungan berupa makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan, sedangan abiotik
berarti benda mati atau makhluk nggak hidupm, contohnya angin, cahaya, tanah
dan lainnya.
Buat teman-teman yang pengen cari artikel
tentang lingkungan hidup, kali ini kita akan berbicara tentang Pengertian
Lapisan Ozon, Bahan Perusak Ozon & Dampaknya Bagi Kesehatan.
Pengertian
Lapisan Ozon, Bahan Perusak Ozon & Dampaknya Bagi Kesehatan
Apakah itu Ozon teman-teman? Ozon
adalah gas yang secara alami terdapat di atmosfir, unsur kimia yang terkandung
dalam partikel ozon adalah tiga buah oksigen (O3). Sedangkan keberadaan ozon
sendiri di alam terdapat di dua wilayah atmosfer. Ozon di troposfer (sekitar
10 s/d 16 km dr permukaan bumi ) sayangnya kandungan pada lapisan ini hanya
10%. Sedangkan selebihnya berada di lapisan stratosfir (50km dr puncak
troposfer) disini kandungan ozon mencapai 90%. Maka seringkali disebut
lapisan ozon, karena memiliki kandungan 03 (ozon) yang paling banyak.
Pertanyaannya kemudian bagaimana
jika lapisan ozon menipis?, “ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan
meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai
permukaan bumi”. Dari data dan pengamatan kondisi ozon di atmosfir kondisi
dari bulan Oktober 1980 sampai dengan Oktober 1991 kondisi lubang pada
lapisan ozon makin memprihatinkan dan makin membesar, hampir sebesar benua
Australia. Kondisi terbaru memang sudah lebih baik menurut data per – 9
September 2011 minimum 164 DU terletak di lokasi 76 derajat selatan dan 108
derajat sebelah barat dengan luas sekitar 18.12 million km2 dan kehilangan
partikel ozon sebesar 8.14 megatron. Dari foto satelit lubang ozon di kutub
utara masih terlihat terjadi penipisan. penipisan itu berada di sekitar Rusia
dan Skandinivia, selain yang juga terlihat di Australia.
Banyaknya
Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita
Bahan Perusak Ozon masuk ke
Indonesia melalui impor, karena bahan ini diperlukan oleh industri baik untuk
manufaktur AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun untuk kegiatan servis
produk (barang) yang menggunakan BPO. Umumnya penggunaan CFC dan HCFC
sebagian untuk membantu daya semprot pada peralatan kosmetik (cth.
hairspray), semprot nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah,
cat semprot dan alat kesehatan.
Selain itu CFC dan HCFC dipergunakan
untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk menahan panas
agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar
dari peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan busa sol
sepatu, tempat tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan. SElain CFC
dan HCFC, dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan pemadam
kebakaran dan masih banyak seperti dibawah ini;
Penggunaan BPO CFC dan HCFC
sebagai bahan pendingin padaAC, Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan
pendingin untuk Refrigerasi.
Penggunaan CFC-11 sebagai bahan
pengembang tembakau pada rokok rendah tar.
Penggunaan BPO : CFC, HCFC, CTC
dan TCA untuk bahan pelarut digunakan sebagai bahan untuk membantu
membersihkan peralatan. Fumigasi Hama : Metil Bromida dan Penggunaan BPO
Methil Bromida untuk fumigasi hama
Permasalahan selain merusak
lapisan ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap
pemanasan global dengan adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang
menggunakan BPO semakin besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang
merusak lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu
penangan barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam sistemnya menjadi
penting diperhatikan.
Upaya
Pencegahan.
Di Indonesia halon yang bekas
pakai dapat ditampung di Halon Bank yang terdapat di Garuda Maintenance
Facilities. Pada fasilitas ini Halon dapat dikumpulkan dan dimurnikan
sehingga dapat dipergunakan kembali untuk penggunaan kritis.
Upaya Pengaturan: Internasional
dan Nasional. Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Internasional
misalnya dengan adanya Konvensi Wina (Vienna Convention – 1985) yang membahas
lebih rinci mengenai perlindungan lapisan ozon. Pertemuan ini sudah sampai
pada pertemuan yang ke 9 atau yang dikenal dengan COP-9. Sedangkan Protokol
Montreal 1987 yang membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan
konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon. Sudah sering kali dilakukan,
sampai tahun ini MOP sudah yang ke 23 kali pertemuannya dilakukan.
Pemerintah Indonesia sudah
berupaya menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan penghapusan BPO
secara bertahap melalui pengurangan impor BPO secara bertahap, Alih teknologi
untuk menghentikan penggunaan BPO. Mengelola BPO yang beredar di Indonesia.
Mencegah terlepasnya emisi BPO terlepas ke atmosfir. Meningkatkan kesadaran
dan peran serta seluruh pemangku kepentingan.
|